Gencarkan Sosialisasi Cukai, Bea Cukai Lampung Persempit Peredaran Rokok Ilegal
Gencarkan Sosialisasi Cukai, Bea Cukai Lampung Persempit Peredaran Rokok Ilegal--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Bea Cukai Bandar Lampung terus memperkuat upaya penanggulangan peredaran rokok ilegal melalui rangkaian kegiatan sosialisasi ketentuan cukai yang dilakukan secara terpadu bersama pemerintah daerah di Provinsi Lampung.
Langkah ini diambil guna meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), khususnya pada aspek penegakan hukum.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Lampung, Yoko Agustwen Shinta Uli Nainggolan, menegaskan bahwa edukasi cukai merupakan strategi utama dalam membangun kesadaran kolektif untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan rokok ilegal sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, yang didukung oleh pemahaman menyeluruh terhadap regulasi cukai.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di sejumlah wilayah, antara lain Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesawaran, serta Kota Metro, yang berlangsung sejak akhir November hingga Desember 2025.
Sasaran kegiatan meliputi aparatur pemerintah daerah, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), masyarakat umum, hingga pedagang eceran rokok.
Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan materi terkait landasan hukum di bidang cukai, karakteristik rokok ilegal, teknik mengenali keaslian pita cukai, serta dampak negatif peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara, industri rokok legal, dan kesehatan publik.
Materi tersebut diperkuat dengan praktik langsung pengecekan pita cukai menggunakan pengamatan visual dan bantuan lampu ultraviolet (UV).
Yoko menambahkan bahwa pemanfaatan DBH CHT tidak semata-mata difokuskan pada kegiatan penindakan, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah melalui pendekatan preventif berbasis edukasi.
Ia menilai aparatur pemerintah daerah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mencegah peredaran rokok ilegal di tingkat lokal.
“Melalui sinergi lintas instansi yang berkelanjutan, kami berharap partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah daerah semakin meningkat, sehingga ruang gerak peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan pemanfaatan DBH CHT menjadi lebih optimal,” tutup Yoko.
Sumber: