Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Tanggal 19 Februari 2026
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Tanggal 19 Februari 2026--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pelaksanaan sidang isbat yang berlangsung di Jakarta Pusat.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar seusai rapat penentuan awal bulan Hijriah. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa secara perhitungan astronomi (hisab), posisi hilal belum memenuhi syarat visibilitas yang telah disepakati bersama negara anggota MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Selain itu, laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan juga tidak menunjukkan adanya hilal yang terlihat.
Karena tidak terpenuhinya kriteria tersebut, maka awal Ramadan ditetapkan melalui mekanisme istikmal atau penyempurnaan bulan Syakban menjadi 30 hari, sehingga 1 Ramadan 1447 H jatuh pada 19 Februari 2026.
Tim Hisab Rukyat Kemenag memaparkan bahwa pada saat pengamatan, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada di bawah batas minimum kriteria imkan rukyat. Secara rentang, tinggi hilal tercatat masih bernilai negatif dan elongasi belum mencapai ambang yang dipersyaratkan. Dengan kondisi tersebut, hilal secara teoritis dinilai mustahil dapat diamati saat matahari terbenam.
Penentuan awal Ramadan di Indonesia menggabungkan dua pendekatan, yakni hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi langsung). Hisab berfungsi sebagai dasar data ilmiah, sementara rukyat menjadi sarana verifikasi lapangan.
Sidang isbat turut melibatkan berbagai unsur dan lembaga, antara lain perwakilan Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, serta Majelis Ulama Indonesia. Hadir pula lembaga teknis seperti BMKG, BRIN, Observatorium Bosscha, dan Institut Teknologi Bandung, serta Planetarium Jakarta.
Rangkaian sidang isbat mencakup tiga tahap utama, yaitu pemaparan data posisi hilal berbasis astronomi, verifikasi laporan rukyat dari berbagai daerah, serta musyawarah penetapan keputusan yang kemudian diumumkan kepada publik. Proses ini merujuk pada fatwa MUI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah yang menjadi pedoman nasional.
Sumber: