Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Total Minimal 32,5 Jam per Pekan

Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Total Minimal 32,5 Jam per Pekan

Pemprov Lampung Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026, Total Minimal 32,5 Jam per Pekan--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov Lampung) resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1447 H di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Surat edaran itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, atas nama Gubernur Lampung, pada 13 Februari 2026.

Dalam keterangannya, Marindo menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kesempatan kepada ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih optimal.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan baik, sekaligus memberi ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah selama Ramadhan,” demikian disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemprov Lampung membagi pengaturan jam kerja berdasarkan sistem kerja yang diterapkan masing-masing instansi, yakni lima hari kerja dan enam hari kerja.

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis: 08.00 WIB–15.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB
  • Jumat: 08.00 WIB–15.30 WIB
  • Istirahat: 11.30 WIB–12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis: 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB
  • Jumat: 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–13.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 WIB–14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 WIB–12.30 WIB

Meski terdapat pengurangan jam kerja harian, Pemprov menegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif ASN selama Ramadhan tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu, baik untuk instansi lima hari maupun enam hari kerja.

Selain itu, pemerintah kabupaten/kota se-Lampung diminta segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menerbitkan kebijakan serupa di wilayah masing-masing.

Pemprov Lampung juga menekankan agar kebijakan ini tidak berdampak pada penurunan produktivitas maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi diminta memastikan kinerja organisasi tetap optimal selama bulan suci.

Dengan kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban pelayanan publik dan kebutuhan ibadah ASN selama Ramadhan dapat berjalan selaras.

Sumber: