Zakat Fitrah 2026: Pengertian, Hukum, Besaran, Niat, dan Cara Membayarnya Sesuai Syariat
Zakat Fitrah 2026: Pengertian, Hukum, Besaran, Niat, dan Cara Membayarnya Sesuai Syariat--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang ditunaikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial, karena bertujuan menyucikan jiwa setelah berpuasa dan membantu kaum dhuafa merayakan hari kemenangan.
Di Indonesia, zakat fitrah menjadi bagian penting dari tradisi Ramadan yang hampir selalu dilakukan sebelum salat Id.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Secara bahasa, zakat berarti “membersihkan” atau “mensucikan”. Sementara fitrah bermakna kesucian atau keadaan asal manusia.
Menurut para ulama, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap Muslim pada akhir Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dari hal-hal yang mengurangi kesempurnaan puasa.
BACA JUGA:Bisakah Diet Selama Bulan Puasa? Ini Cara Aman dan Efektif Menurunkan Berat Badan Saat Ramadhan
Dalil kewajiban zakat fitrah bersumber dari hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap Muslim, baik merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali menyatakan kewajiban ini berlaku bagi:
- Muslim yang hidup hingga terbenam matahari pada akhir Ramadan
- Memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam Idulfitri
Di Indonesia, ketentuan pengelolaan zakat diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat resmi lainnya.
BACA JUGA:Daftar Hotel di Lampung yang Menyediakan Menu Buka Puasa Ramadan 2026
Besaran Zakat Fitrah 2026: Berapa Kg Beras?
Besaran zakat fitrah setara dengan 1 sha’ bahan makanan pokok.
Di Indonesia, ukuran ini dikonversi menjadi sekitar 2,5 kg hingga 3 kg beras per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nominalnya menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai contoh, jika harga beras Rp15.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang dibayarkan sekitar:
- 2,5 kg × Rp15.000 = Rp37.500 per orang
Sumber: