Lupa EFIN 2026? Tenang, DJP Siapkan Cara Mudah Ambil Kembali Tanpa Ribet

Lupa EFIN 2026? Tenang, DJP Siapkan Cara Mudah Ambil Kembali Tanpa Ribet

Lupa EFIN 2026? Tenang, DJP Siapkan Cara Mudah Ambil Kembali Tanpa Ribet--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir apabila lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) pada tahun 2026.

EFIN merupakan kode penting yang digunakan untuk mengakses berbagai layanan perpajakan secara online, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi menyimpan nomor EFIN, DJP telah menyediakan sejumlah layanan untuk membantu mendapatkan kembali data tersebut dengan mudah.

Layanan ini dapat diakses melalui berbagai kanal resmi, baik secara daring maupun langsung, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Target Nol Putus Sekolah 2026 di Lampung, Gubernur Turun Tangan: Mungkinkah Tercapai?

Salah satu opsi yang tersedia adalah melalui layanan telepon resmi DJP di nomor 1500200. Layanan ini beroperasi pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Selain itu, DJP juga menyediakan fitur live chat yang dapat diakses melalui situs resminya. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat berkomunikasi langsung dengan petugas untuk mendapatkan bantuan terkait lupa EFIN.

Alternatif lainnya adalah melalui email resmi DJP di alamat [email protected]. Layanan ini dinilai praktis karena bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.

Bagi pengguna layanan digital, DJP juga menyediakan akses melalui aplikasi M-Pajak. Melalui aplikasi ini, berbagai kebutuhan perpajakan, termasuk pengurusan EFIN, dapat dilakukan secara online.

BACA JUGA:DPRD Soroti Dampak Lingkungan Dapur MBG di Bandar Lampung, Produksi Ribuan Porsi Picu Ancaman Limbah

Meski demikian, DJP tetap membuka layanan tatap muka bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan bantuan secara langsung. Layanan ini tersedia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Jam operasional layanan langsung tersebut sama, yakni pada hari kerja pukul 08.00 hingga 16.00 waktu setempat.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, proses permohonan sekaligus aktivasi EFIN juga dapat dilakukan melalui email maupun aplikasi M-Pajak.

Khusus pengajuan melalui email, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Wajib pajak diminta mencantumkan subjek email dengan tulisan “LUPA EFIN”.

Sumber: