WFA ASN Bandar Lampung Mulai 10 April 2026, Ini Daftar Pegawai yang Boleh dan Wajib WFO
WFA ASN Bandar Lampung Mulai 10 April 2026, Ini Daftar Pegawai yang Boleh dan Wajib WFO--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong sistem kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Aturan WFA/WFH ASN Berlaku Selektif
Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung, Zulkifli, menyatakan bahwa draf Surat Keputusan (SK) Wali Kota telah selesai dibahas dan kini menunggu pengesahan.
BACA JUGA:Sampah Jadi Listrik? Ini Cara Kerja Mesin Pengolah Sampah yang Bisa Menghasilkan Energi!
Namun, tidak semua ASN dapat menikmati kebijakan kerja fleksibel ini.
Pemkot Bandar Lampung membagi kebijakan berdasarkan jabatan:
- ASN staf hingga Pejabat Eselon IV → boleh WFA/WFH
- Pejabat Eselon III, II, dan Kepala OPD → wajib WFO
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan fungsi manajerial dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal.
Instansi Pelayanan Publik Tetap Wajib WFO
Beberapa instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat tidak termasuk dalam skema WFA.
BACA JUGA:Bikin Merinding! Deretan Putra Daerah Lampung Ini Sukses Mendunia dan Menginspirasi Banyak Orang
Contohnya:
- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
- Unit layanan administrasi publik lainnya
Seluruh pegawai di instansi tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor demi menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
Sistem Pengawasan Digital Sedang Disiapkan
Untuk menjaga produktivitas ASN, Pemkot Bandar Lampung menyiapkan sistem pengawasan berbasis digital.
Sistem ini akan mencakup:
- Monitoring kinerja harian
- Laporan kerja berbasis online
- Evaluasi produktivitas ASN
BACA JUGA:Rahasia Tetap Produktif Walau WFH, Anti Mager dan Tidak Menunda
Sumber: