Cara Cek NPWP Pakai NIK/KTP Secara Online 2026: Cepat, Resmi, dan Tanpa Ribet!
Cara Cek NPWP Pakai NIK/KTP Secara Online 2026: Cepat, Resmi, dan Tanpa Ribet!--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Sejak diberlakukannya kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan perpajakan.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyederhanakan sistem administrasi agar lebih efisien dan terintegrasi.
Lalu, bagaimana cara cek NPWP hanya dengan menggunakan NIK atau KTP? Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.
BACA JUGA:Tembus DOAJ Dunia! 3 Jurnal Unila Resmi Diakui Global, Bukti Kampus Lampung Makin Mendunia
Apa Itu Integrasi NIK dan NPWP?
Integrasi ini merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.
Artinya, Anda tidak perlu lagi menghafal dua nomor berbeda karena NIK kini berfungsi sebagai identitas perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah akses layanan publik.
BACA JUGA:Harga Pertamax Turbo dan Dex Naik di Indonesia, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Masyarakat
Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek NPWP menggunakan NIK:
1. Akses Situs Resmi DJP
Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui browser di HP atau komputer Anda.
2. Login ke Akun DJP Online
Masukkan:
- NIK (sebagai pengganti NPWP)
- Password akun
- Kode keamanan (captcha)
Jika berhasil login, berarti NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP.
3. Cek Profil Wajib Pajak
Setelah masuk, Anda dapat melihat data lengkap, termasuk status NPWP, apakah aktif atau tidak.
Cara Cek NPWP Jika Lupa Password
Sumber: