Breaking! Harga Emas Antam 2 Juni 2026 Turun Tajam, Kini Rp2,774 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini 2 Juni 2026 turun Rp25.000 per gram menjadi Rp2,774 juta. Simak daftar harga terbaru dan ketentuan pajaknya.--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Selasa, 2 Juni 2026.
Berdasarkan pembaruan harga resmi Logam Mulia per pukul 08.40 WIB, harga emas Antam turun Rp25.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.
Harga emas Antam yang pada pembukaan pagi sempat berada di level Rp2.799.000 per gram, terkoreksi menjadi Rp2.774.000 per gram. Penurunan ini turut memengaruhi seluruh ukuran emas batangan yang dipasarkan oleh Antam.
Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi maupun koleksi masyarakat.
BACA JUGA:IPCC Catat Lonjakan Kargo Kendaraan 16,01 Persen, Arus Ekspor Kian Bergairah
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini, 2 Juni 2026
Berikut daftar harga emas Antam terbaru per pukul 08.40 WIB:
- 0,5 gram: Rp1.437.000 (sebelumnya Rp1.449.500)
- 1 gram: Rp2.774.000 (sebelumnya Rp2.799.000)
- 2 gram: Rp5.488.000 (sebelumnya Rp5.538.000)
- 3 gram: Rp8.207.000 (sebelumnya Rp8.282.000)
- 5 gram: Rp13.645.000 (sebelumnya Rp13.770.000)
- 10 gram: Rp27.235.000 (sebelumnya Rp27.485.000)
- 25 gram: Rp67.962.000 (sebelumnya Rp68.587.000)
- 50 gram: Rp135.845.000 (sebelumnya Rp137.095.000)
- 100 gram: Rp271.612.000 (sebelumnya Rp274.112.000)
- 250 gram: Rp678.765.000 (sebelumnya Rp685.015.000)
- 500 gram: Rp1.357.320.000 (sebelumnya Rp1.369.820.000)
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.714.600.000 (sebelumnya Rp2.739.600.000)
Penurunan harga hari ini menjadi perhatian investor emas, terutama bagi mereka yang tengah mempertimbangkan momentum pembelian logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.
BACA JUGA:Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan rincian sebagai berikut:
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Pajak Buyback Emas Antam
Bagi masyarakat yang menjual kembali atau melakukan buyback emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan pajak sebagai berikut:
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP.
- 3 persen untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
BACA JUGA:Peminat SNBT 2026 di Unila Naik, Farmasi dan Kedokteran Jadi Prodi Paling Ketat
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Harga Emas Diperbarui Setiap Hari
Sebagai informasi, harga emas Antam yang ditampilkan di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB.
Sumber: