Penertiban Kendaraan ODOL Yang Melintas di Jalinsum Terkesan Tidak Maksimal

--
Dalam surat edar yang keluar di era Gubernur Arinal, kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan dan jumlah berat yang diizinkan berdasar buku uji kendaraan.
Khusus barang berupa batu bara mesti diangkut oleh kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan (JB) 8 ton dari jenis light truck dump atau truk sedang.
BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN
Untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas, rangkaian kendaraan truk yang melintas tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 unit.
Kemudian, kendaraan khusus batu bara hanya diperbolehkan melintas di Jalinsum Lampung mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Termasuk menutup muatan dengan terpal atau plastik dan mesti membersihkan batu bara yang menempel di bak kendaraan sebelum berangkat ke lokasi tambang
Terkait kondisi jalan, sebelumnya Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menerima kunjungan kerja UPT Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Rabu, 4 Juni 2025.
Perwakilan UPT Kementerian PU menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kerusakan jalan nasional di Jalur Lintas Tengah.
Utamanya jalur sepanjang 200 kilometer dari Kabupaten Way Kanan menuju Kota Bandar Lampung dan Pelabuhan Panjang.
Salah satu penyebab kerusakan di Jalinsum Lampung adalah karena kerap dilintasi kendaraan berat yang melebihi tonase.
Sumber: