Pemprov Lampung: Pembangunan PLTSa Regional Lampung Ditargetkan Masuk PSN

Pemprov Lampung: Pembangunan PLTSa Regional Lampung Ditargetkan Masuk PSN--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) LAMPUNG menargetkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga LAMPUNG.disway.id/listtag/1314/sampah">Sampah (LAMPUNG.disway.id/listtag/1312/pltsa">PLTSa) regional LAMPUNG masuk kedalam proyek strategis nasional (LAMPUNG.disway.id/listtag/1311/psn">PSN).
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, pemprov telah menggelar rapat rencana percepatan pembangunan PLTSa regional Lampung bersama kabupaten/kota, pada Rabu 28 Mei 2025 lalu.
Jihan Nurlela menuturkan, Pemprov Lampung memiliki arah kebijakan dan komitmen untuk menjadikan proyek PLTSa regional Lampung ini sebagai bagian dari PSN.
"InsyaAllah di masa depan Lampung yang lebih maju, lebih bersih, dan lebih berdaya," ujar Jihan Nurlela.
BACA JUGA:
- Rahasia Lezat Bumbu Kacang Gado-Gado yang Menggoda Selera
- Empat Kabupaten di Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Kemendesa PDT RI
Sebab, menurut Jihan Nurlela, proyek PLTSa ini tidak hanya berorientasi pada pengelolaan sampah semata.
Tetapi juga memiliki tujuan lebih luas dalam menghadirkan energi terbarukan yang mendukung keberlanjutan lingkungan dan pembangunan daerah.
Disampaikan Jihan Nurlela, proyek ini ditargetkan masuk dalam daftar PSN sebagai bagian dari upaya strategis yang membawa dampak besar bagi kemajuan daerah.
Jihan Nurlela juga mengingatkan bahwa untuk masuk dalam PSN, sejumlah persyaratan harus dipenuhi bersama oleh seluruh pemangku kepentingan lintas wilayah dan lintas sektor.
Dirinya pun menjelaskan beberapa hal krusial yang harus segera dipenuhi. Mulai dari nota kesepahaman atau nota kesepakatan antar kabupaten/kota yang terlibat.
BACA JUGA:
- Uleg Bazar Kuliner, Siap Goyang Lidah Warga Lampung
- Catatan 100 Kerja RMD-Jihan: Lampung The King Of Sumatera Menjawab 3 Masalah Pokok
Kemudian surat-surat dukungan yang meliputi penetapan lokasi, dukungan masyarakat, suplai dan pengangkutan sampah, serta penyediaan lahan TPA regional yang legal dan bebas masalah hukum, hingga proposal singkat pembangunan PLTSa Regional.
Untuk itu, Jihan Nurlela menegaskan bahwa nota kesepahaman dan surat-surat yang menjadi syarat PSN tersebut perlu dibicarakan khususnya dengan kabupaten/kota yang terlibat.
Bupati dan wali kota yang terlibat yaitu, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Pesawaran, Walikota Bandar Lampung dan Walikota Metro.
Sumber: