Asal Usul THR: Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia dari Era Soekarno hingga Sekarang
Asal Usul THR: Sejarah Tunjangan Hari Raya di Indonesia dari Era Soekarno hingga Sekarang--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi tradisi tahunan yang dinantikan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, tak banyak yang mengetahui bagaimana sebenarnya asal usul THR di Indonesia dan sejak kapan kebijakan ini diberlakukan.
THR bukan sekadar budaya perusahaan, melainkan kebijakan resmi yang memiliki sejarah panjang dalam dinamika ketenagakerjaan nasional.
Awal Mula THR di Era Presiden Soekarno
Sejarah mencatat bahwa kebijakan THR pertama kali diperkenalkan pada awal 1950-an, tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Soekarno.
BACA JUGA:Daftar Masjid di Bandar Lampung yang Menyediakan Takjil Gratis Ramadan 2026
Kala itu, Perdana Menteri Indonesia yang menjabat adalah Sukarno Djojohadikusumo (catatan: sering terjadi kekeliruan penulisan nama dalam beberapa referensi sejarah, tetapi kebijakan ini muncul dalam konteks kabinet awal 1950-an).
Tujuan awal pemberian THR saat itu sebenarnya bukan untuk seluruh pekerja, melainkan sebagai tunjangan khusus bagi pamong praja atau aparatur negara guna meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang Hari Raya.
Namun kebijakan tersebut menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan buruh dan pekerja swasta. Gelombang protes pun muncul dari serikat pekerja yang menuntut hak serupa.
Perluasan THR untuk Pekerja Swasta
Tekanan dari kalangan buruh akhirnya mendorong pemerintah memperluas kebijakan tersebut. Seiring waktu, THR tidak lagi hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada pekerja sektor swasta.
BACA JUGA:Daftar Harga Pertamax Terbaru Hari Ini di Indonesia (Februari 2026), Cek Sebelum Isi BBM!
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia. THR kemudian berkembang menjadi hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan kepada karyawannya.
Dasar Hukum THR di Indonesia
Dalam perkembangannya, kebijakan THR semakin diperkuat melalui regulasi resmi pemerintah.
Saat ini, ketentuan THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.
Besaran THR umumnya adalah:
- 1 bulan gaji penuh bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
- Proporsional bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan
- Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Makna Sosial dan Ekonomi THR
BACA JUGA:Zakat Fitrah 2026: Pengertian, Hukum, Besaran, Niat, dan Cara Membayarnya Sesuai Syariat
Sumber: