Jaksa Senior Tangani Kasus Pembunuhan yang Picu Kerusuhan di Gunung Agung Lampung Tengah

Jaksa Senior Tangani Kasus Pembunuhan yang Picu Kerusuhan di Gunung Agung Lampung Tengah

Kantor Kejari Lampung Tengah.--

LAMPUNGTENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah resmi menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka Agus Sadewo bin Rusli Muhtar.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor: PRINT-1178/L.8.15/Ft.1/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lampung Tengah, Tommy Adhyaksa Putra.

Tersangka Agus Sadewo, warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Empat Jaksa Ditunjuk, Salah Satunya Punya Rekam Jejak Tegas

BACA JUGA:Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Terpilih Sebagai Wakil Ketua APEKSI Priode 2025-2030

Dalam surat perintah tersebut, empat jaksa ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan menangani perkara tersebut.

Mereka adalah Alfa Dera (Kasi Intelijen), Wisnu Hamboro (Kasi Pidum), serta dua jaksa fungsional, Yuri Syah Putra dan Ekareza Khadomi.

Jaksa Alfa Dera diketahui baru dua bulan bertugas di Lampung Tengah, namun telah dikenal luas karena tegas dalam penanganan perkara berat.

Saat bertugas di Kejari Depok, ia beberapa kali menuntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana.

BACA JUGA:Belum Ditemukan Kasus Covid-19 di Bandar Lampung, Diskes Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

Kejari Komitmen Profesional dan Transparan

Kepala Kejari Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Saat ini, tim jaksa tengah meneliti berkas perkara dari penyidik. Bila sudah lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Namun, jika ditemukan kekurangan baik secara formil maupun materiil, jaksa akan memberikan petunjuk lanjutan kepada penyidik, termasuk kemungkinan penambahan pasal jika ditemukan perbuatan pidana lain.

Sumber: