Hukum Memakai Perhiasan Emas untuk Pria dalam Islam

Hukum Memakai Perhiasan Emas untuk Pria dalam Islam--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Secara tegas, Islam melarang laki-laki memakai perhiasan emas, sebagaimana ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, “emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita dari kalangan umat kami, dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya” (HR. An-Nasa’i dan Ahmad).
Dalam tradisi Islam, hukum memakai perhiasan emas bagi pria telah menjadi pembahasan penting yang melibatkan aspek syariat dan budaya lokal.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang sudah baligh dan berakal sehat haram untuk memakai emas dalam bentuk apapun, baik cincin, gelang, maupun kalung.
Larangan ini bukan sekadar aturan simbolik, melainkan memiliki hikmah mendalam, seperti menghindari kesombongan dan menjaga identitas kejantanan pria dalam Islam.
BACA JUGA:
- Memahami Penyakit Autoimun dan Cara Untuk Mengatasinya
- Apa itu Sleep Apnea, Bagaimana Pengobatannya?
Bahkan Rasulullah SAW pernah membuang cincin emas yang dikenakan beliau dan melarang umat laki-laki memakai emas dengan alasan bahwa perhiasan emas bagi pria diibaratkan seperti memegang bara api neraka.BACA JUGA:Wudhu Tidak Sah Jika Makeup Waterproof Masih Menempel, Ini Penjelasan Ulama
Namun, ada pengecualian penggunaan emas untuk pria, yaitu dalam kondisi medis seperti menambal gigi atau batang hidung, yang diperbolehkan karena kebutuhan medis dan bukan sebagai perhiasan.
Dari sisi budaya lokal, khususnya di Lampung dan daerah lain di Indonesia, pemakaian emas sering kali dianggap sebagai simbol status sosial dan kemewahan.
Hal ini kadang bertentangan dengan ketentuan syariat yang melarang pria memakai emas. Meski demikian, masyarakat biasanya masih memperbolehkan anak laki-laki yang belum baligh memakai perhiasan emas sebagai bagian dari adat dan tradisi yang diwariskan turun-temurun.
Pendekatan ini menunjukkan adanya dinamika antara nilai agama dan budaya lokal yang harus dijaga keseimbangannya.
BACA JUGA:
- Kadinsos Lampung Sebut Sekolah Rakyat Berbasis Asrama akan Fokus Pembentukan Karakter
- Revitalisasi Dermaga TPI Lempasing, Pemkot Bandar Lampung Anggarkan 5M
Selain aspek syariat, studi kesehatan juga menunjukkan bahwa emas mengandung partikel yang dapat menembus kulit dan masuk ke dalam darah, sehingga pemakaian emas yang berlebihan bagi pria berpotensi berdampak negatif bagi kesehatan. Hal ini menjadi tambahan alasan bagi larangan pemakaian emas bagi pria dalam Islam.
Sebagai alternatif, Islam memperbolehkan pria memakai perhiasan dari bahan perak, seperti cincin perak, yang bahkan pernah dikenakan oleh Rasulullah SAW sendiri.
Ini menjadi solusi yang sesuai dengan syariat sekaligus menghormati nilai budaya yang menghargai perhiasan sebagai bagian dari penampilan.
Sumber: