126 Produk Pangan Bermasalah di Lampung, Pengamat: Pengawasan Lemah Rugikan Usaha Legal

126 Produk Pangan Bermasalah di Lampung, Pengamat: Pengawasan Lemah Rugikan Usaha Legal

126 Produk Pangan Bermasalah di Lampung, Pengamat: Pengawasan Lemah Rugikan Usaha Legal--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Temuan sebanyak 126 produk pangan bermasalah oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung dalam pengawasan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dinilai tidak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, tetapi juga berpotensi berdampak pada iklim usaha serta perekonomian daerah.

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung (Unila) sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Lampung, Usep Syaipudin, menyampaikan bahwa peredaran produk pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, maupun dalam kondisi rusak dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di tengah lonjakan konsumsi saat momentum Nataru.

Menurut Usep, keberadaan produk pangan bermasalah berisiko menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen, mulai dari keracunan hingga dampak kesehatan lainnya. Kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap upaya perlindungan konsumen.

Dari sisi ekonomi, Usep menilai temuan tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di sektor pangan. Pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dinilai mampu menjual produk dengan harga lebih murah karena mengabaikan biaya perizinan dan standar keamanan pangan.

Situasi ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi, karena harus bersaing dengan produk ilegal berharga rendah.

Dampak lanjutan yang mungkin terjadi adalah penurunan pendapatan usaha legal, melemahnya daya beli masyarakat, serta berkurangnya potensi penerimaan pajak daerah.

Usep juga menilai maraknya produk tanpa izin edar menunjukkan masih lemahnya pengawasan distribusi pangan, khususnya pada periode meningkatnya permintaan seperti Natal dan Tahun Baru. Keterbatasan sumber daya serta kurangnya koordinasi antarinstansi disebut menjadi faktor penyebab.

Ia turut menyoroti pendekatan pembinaan yang diterapkan BBPOM terhadap pelaku pelanggaran. Menurutnya, pembinaan yang tidak disertai sanksi tegas berpotensi mengurangi efek jera secara ekonomi.

Selain itu, temuan produk frozen food yang masih menggunakan izin PIRT menjadi peringatan penting bagi tata kelola UMKM pangan. Pelaku UMKM dinilai perlu segera menyesuaikan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin keamanan produk.

Usep menegaskan bahwa pengawasan pangan harus dilakukan secara konsisten dan berimbang. Dengan penegakan aturan yang adil, perlindungan konsumen dapat terjamin tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

Sumber: