Hadis Puasa Ramadan Saat Safar: Kajian Sanad dan Penilaian Ulama Hadis

Hadis Puasa Ramadan Saat Safar: Kajian Sanad dan Penilaian Ulama Hadis

Hadis Puasa Ramadan Saat Safar: Kajian Sanad dan Penilaian Ulama Hadis--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Dalam kajian fikih puasa, safar (perjalanan jauh) menjadi salah satu kondisi yang mendapat keringanan hukum. Syariat Islam memberikan rukhsah (dispensasi) bagi musafir untuk tidak berpuasa Ramadan dan menggantinya di hari lain.

Karena itu, para penuntut ilmu sering menelusuri dalil hadis yang membahas apakah lebih utama tetap berpuasa saat safar atau mengambil keringanan untuk berbuka.

Di antara riwayat yang kerap dikutip adalah sebuah hadis dengan redaksi bahwa berpuasa Ramadan ketika safar seperti berbuka ketika tidak safar. Redaksi yang dinisbatkan kepada Nabi ﷺ melalui sahabat Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu berbunyi:

صَوْمُ رَمَضَانَ فِي السَّفَرِ كَالْفِطْرِ فِي الْحَضَرِ

Puasa Ramadan saat safar seperti berbuka ketika mukim.

Riwayat ini disebutkan dalam beberapa kitab hadis, di antaranya Sunan An-Nasa’i, Sunan Ibnu Majah, Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, dan Musnad Al-Bazzar, melalui jalur periwayatan Usamah bin Zaid → Ibnu Syihab Az-Zuhri → Abu Salamah bin Abdurrahman → ayahnya, Abdurrahman bin ‘Auf, secara marfu’ kepada Nabi ﷺ.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ini Tontonan Edukatif yang Baik untuk Anak Balita

Namun para ulama hadis memberikan sejumlah catatan penting terhadap sanad riwayat ini sehingga tidak dapat dijadikan hujah yang kuat. Titik utama kelemahan terdapat pada perawi bernama Usamah bin Zaid. Sejumlah ahli hadis menilai periwayatannya bermasalah.

Ibnu Hibban menjelaskan bahwa Usamah bin Zaid termasuk perawi yang lemah dan sering mengangkat riwayat mauquf menjadi marfu’, serta menyambung sanad yang sebenarnya terputus. Imam Al-Bukhari juga menukil penilaian Ibnu Ma’in yang melemahkannya.

Sementara itu, Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebut kelemahannya dari sisi hafalan, sebagaimana tercantum dalam Tahdzibut Tahdzib.

Selain faktor kualitas perawi, terdapat pula persoalan keterputusan sanad. Syaikh Muhammad Fu’ad Abdul Baqi menerangkan bahwa sanad riwayat ini munqathi’ (terputus). Ia menegaskan bahwa Abu Salamah bin Abdurrahman tidak mendengar langsung hadis dari ayahnya, Abdurrahman bin ‘Auf, menurut keterangan Ibnu Ma’in dan Al-Bukhari. Penjelasan ini dinukil dalam ta’liq beliau terhadap Sunan Ibnu Majah.

BACA JUGA:Gencarkan Sosialisasi Cukai, Bea Cukai Lampung Persempit Peredaran Rokok Ilegal

Sejumlah ulama hadis juga memberikan penilaian tegas terhadap riwayat tersebut. Dalam catatan terhadap hadis Ibnu Majah no. 1666, disebutkan bahwa riwayat ini tidak memiliki kekuatan. Imam Al-Baihaqi menjelaskan bahwa riwayat tersebut lebih tepat berstatus mauquf dan sanadnya terputus, sementara jalur marfu’-nya pun tetap lemah. Syaikh Al-Albani bahkan menggolongkannya sebagai hadis munkar dalam Silsilah Adh-Dha‘ifah.

Dengan demikian, ungkapan bahwa puasa Ramadan saat safar setara dengan berbuka ketika mukim tidak dapat dipastikan sebagai sabda Nabi ﷺ karena kelemahan sanad dan perawinya. Riwayat tersebut tidak layak dijadikan dalil utama dalam menetapkan hukum.

Meski begitu, keringanan berbuka bagi musafir tetap memiliki dasar kuat dalam dalil-dalil sahih lainnya. Karena itu, pilihan berpuasa atau berbuka saat safar dikembalikan pada kemampuan, kondisi, dan pertimbangan kemaslahatan masing-masing individu. Sikap saling menghormati dalam perbedaan praktik ini juga merupakan bagian dari adab dalam beragama.

Sumber: