Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 Tahun Penjara
Lebih Ringan dari Tuntutan, Eks Bos Pertamina Patra Niaga Dihukum 9 Tahun Penjara--
LAMPUNG.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara.
Putusan ini dibacakan pada 26 Februari 2026, di mana majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terhadap Riva dan rekan-rekannya. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, Riva Siahaan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga serta wakil VP Trading Operations di lingkungan Pertamina Patra Niaga, yang berimplikasi pada kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah. Hukuman subsider akan diberlakukan jika denda tersebut tidak dibayar tepat waktu.
Kasus korupsi yang menjerat Riva Siahaan tidak dipandang sebagai peristiwa tunggal, tetapi muncul dalam konteks yang lebih luas: praktik mafia minyak dan gas (migas) yang disebutkan oleh para akademisi sebagai fenomena terorganisir yang membahayakan perekonomian nasional.
Sebelumnya Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini mengungkap praktik mafia migas yang berjalan dengan modus korupsi terencana dan terorganisir.
Menurutnya, skema tersebut dimulai dari manipulasi kondisi produksi minyak mentah domestik agar terlihat menurun, yang kemudian dijadikan dasar untuk impor yang berpotensi dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui mark-up dan penunjukan pemenang impor tertentu.
Praktik serupa, kata Yuris, pernah terjadi di sejumlah kasus korupsi impor lainnya, menunjukkan bahwa mafia migas tidak hanya sekadar melakukan penyimpangan operasional, tetapi telah membentuk jaringan dan skema yang sistematis untuk mengeksploitasi celah kebijakan energi demi merugikan negara.
“Modus seperti ini sebetulnya bukan yang pertama kali. Bahkan di kasus-kasus korupsi impor yang lain, modus korupsi terencana selalu dimulai dari pengkondisian jumlah suatu produk sehingga pemerintah punya dalih untuk melakukan impor,” ungkapnya, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut Menurut pengamat dari Pukat UGM ini,lemahnya pengawasan pemerintah dan lembaga legislatif menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik mafia ini terus berulang.
Yuris menekankan perlunya perbaikan sistem pengawasan di sektor migas yang lebih ketat, serta partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan penyimpangan distribusi BBM atau alokasi energi melalui kanal resmi seperti aplikasi pengaduan publik.
“Penegakan hukum harus lebih agresif dalam memberantas praktik-praktik mafia migas. Tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui perbaikan sistem pengawasan yang lebih ketat di sektor migas,” ujar Yuris.
BACA JUGA:Wall Street Bangkit Lagi? Ini Prediksi Mengejutkan Arah S&P 500 dan Nasdaq di 2026
Sumber: