Persidangan PT LEB di Tipikor Tanjung Karang, Saksi Sebut Perusahaan Punya Legalitas Lengkap

Persidangan PT LEB di Tipikor Tanjung Karang, Saksi Sebut Perusahaan Punya Legalitas Lengkap

Persidangan PT LEB di Tipikor Tanjung Karang, Saksi Sebut Perusahaan Punya Legalitas Lengkap--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Tiga orang saksi yang merupakan mantan jajaran komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menyatakan bahwa perusahaan tersebut didirikan secara sah dan memiliki dasar hukum yang lengkap.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Jumat, 6 Maret 2026.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Keempat saksi tersebut yakni Raharja M. Alamsyah selaku Direktur PT Wahana Raharja, Prihartono Ganipo yang merupakan mantan Komisaris Utama PT LEB, serta Irfan Toga Kurniawan dan Jefri Aldi yang sebelumnya menjabat sebagai anggota komisaris perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Tinjau Warga Terdampak Banjir, Eva Dwiana Pastikan Perbaikan Drainase dan Infrastruktur Dipercepat

Persidangan menjadi menarik ketika penasihat hukum terdakwa Budi Kurniawan, Erlangga Rekayasa, menyoroti aspek legalitas pendirian PT Lampung Energi Berjaya.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan kepada tiga mantan komisaris tersebut mengenai dasar hukum pembentukan perusahaan tersebut.

“Apakah Saudara mengetahui bahwa pendirian PT Lampung Energi Berjaya dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas?” tanya Erlangga di ruang sidang.

Menanggapi pertanyaan tersebut, ketiga saksi menyatakan bahwa perusahaan tersebut berdiri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Bergerak Cepat Tangani Banjir, Gubernur Mirza Tinjau Lokasi Terdampak

Menurut mereka, PT LEB memiliki akta pendirian resmi dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Salah satu saksi, Irfan Toga Kurniawan, menjelaskan bahwa saat mereka menjabat sebagai komisaris, seluruh dokumen legal perusahaan telah terpenuhi.

“Ketika kami menjabat sebagai komisaris, PT LEB memiliki legalitas lengkap, mulai dari akta pendirian hingga pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Irfan di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut dinilai oleh tim penasihat hukum berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut pembentukan PT Lampung Energi Berjaya tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas.

Sumber: