Polda Lampung Tangkap 1 Admin dan 2 Anggota Grup Medsos FB Gay Lampung

Selasa 08-07-2025,11:28 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, yang digunakan untuk mengelola dan mengakses aktivitas di grup tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1), subsidair pasal 34 ayat (1) huruf a juncto pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan, atau pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Artinya, dengan support system yang telah dimiliki seperti SDM dan peralatan teknologi canggih yang dimiliki sangat memudahkan bagi kepolisian untuk membongkat kejahatan LGBT ini.

Kategori :