Penertiban Kendaraan ODOL Yang Melintas di Jalinsum Terkesan Tidak Maksimal

Kamis 24-07-2025,08:23 WIB
Reporter : Ryan
Editor : Reza

BACA JUGA:Manajer Arsenal Mikel Arteta: Persaingan Gelar Juara Liga Inggris Musim Depan Makin Sengit

 

Selain itu, Mirza juga memberikan imbauan para pelaku usaha tambang, khususnya di sektor batu bara, untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap infrastruktur publik yang dijadikan perlintasan.

Untuk peraturan gubernur terkait kendaraan ODOL, Kepala Biro Hukum Setprov Lampung Yudhi Alfadri menyatakan belum ada pembahasan. 

Pada bagian lain, melansir dari website Dishub Lampung, ada komitmen kuat satuan kerja itu mendukung gerakan nasional menuju Indonesia Zero ODOL. 

Hal ini tertuang dalam kegiatan bertema Kesiapan Operasi Menuju Indonesia Zero ODOL di Lampung yang digelar belum lama ini. 

 

BACA JUGA:Duh, 125 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Saat itu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Hidayat memaparkan kesiapan operasional menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading di Provinsi Lampung.  

Dalam kesempatan itu ia menekankan bahwa penanganan kendaraan ODOL membutuhkan pendekatan menyeluruh.

Dimulai dari adanya regulasi yang kuat, pengawasan konsisten sampai kolaborasi antar lembaga yang berkepentingan.

Termasuk pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum yang  akan mengawal penerapan kebijakan Zero ODOL. 

 

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Hidayat menuturkan, kondisi kendaraan yang melebihi tonase, utamanya angkutan batu bara memberikan dampak terhadap kerusakan infrastruktur dan keselamatan lalu lintas di wilayah Lampung.

Bahkan, kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur seperti Jalinsum Lampung ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. 

Kategori :

Terpopuler