Duh, 125 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Duh, 125 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Ilustrasi Dana Desa.--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Way Kanan mencatat bahwa baru 96 kampung dari total 221 kampung yang ada di kabupaten tersebut telah mengajukan pencairan Dana Desa Tahap II tahun anggaran 2025.

Dokumen pengajuan telah diverifikasi oleh Dinas PMK dan diteruskan ke KPPN Kotabumi untuk diproses lebih lanjut.

Melansir Radar Lampung, Sekretaris Dinas PMK Way Kanan, Sahpawi, menjelaskan bahwa proses pencairan Dana Desa Tahap II masih terkendala oleh administrasi yang belum lengkap.

"Salah satu syarat utama pencairan adalah laporan realisasi Dana Desa tahap I. Selain itu, ada persyaratan tambahan seperti akta notaris dan komitmen pembentukan Koperasi Merah Putih," jelasnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo: Kemerdekaan Sejati Adalah Kemerdekaan Ekonomi

Sahpawi mengimbau seluruh kampung untuk segera menyelesaikan administrasi agar tidak melewati tenggat pencairan yang ditetapkan hingga akhir tahun.

"Kami berharap kampung-kampung dapat segera menyelesaikan dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana Desa Tahap II dapat berjalan lancar," ucapnya.

Sementara itu, elemen masyarakat di Way Kanan meminta pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan dana desa.

Mereka khawatir adanya penyimpangan dan mark up dalam pelaksanaan dana desa.

BACA JUGA:Kejari Lamteng Kawal Ketahanan Pangan: Selamatkan 35 Hektare Tanah Bengkok juga Bentuk Petani Binaan Adhyaksa

"Kami akan menyampaikan somasi atau surat terkait dugaan penyimpangan tersebut jika tidak ada tindakan dari pihak berwenang," kata M Djalal HA, Ketua DPP EMMPATI RI.

Pihaknya menilai bahwa pencairan Dana Desa Tahap II di Way Kanan masih menghadapi tantangan administrasi dan butuh pengawasan ketat untuk memastikan penggunaan dana yang efektif dan transparan.

Sumber: