Pemprov Lampung: Pembangunan PLTSa Regional Lampung Ditargetkan Masuk PSN

Senin 02-06-2025,11:21 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

"Tidak ada satu daerah pun yang bisa menghadapi tantangan lingkungan sendirian. Kita harus satu barisan, satu langkah, dan satu semangat," tegasnya.

Dalam hal teknis, Jihan Nurlela mengatakan telah menugaskan BPKAD Lampung untuk mengoordinasikan penetapan lokasi secara administratif bersama Biro Pemerintahan dan Otda, serta bekerja sama dengan BPN guna memastikan legalitas dan kelayakan lahan.

Ia menekankan bahwa seluruh tahapan ini harus dijalankan dengan keseriusan dan kecepatan, bukan semata karena tenggat waktu, tetapi karena adanya tanggung jawab moral terhadap generasi masa depan dan kelestarian lingkungan.

"Semua tahapan ini harus dikejar dengan serius, cepat, dan tepat. Bukan karena dikejar waktu, tetapi karena kita dikejar oleh tanggung jawab moral untuk menyelamatkan lingkungan dan menghadirkan masa depan yang lebih baik," tegasnya.

Jihan Nurlela juga menyampaikan pesan inspiratif tentang pentingnya kerja sama daerah dalam menciptakan warisan yang tak hanya berupa infrastruktur, namun juga peradaban baru yang bersih dan berkelanjutan.

Tidak lupa dirinya juga memberikan perhatian khusus terhadap alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota. 

Ia berpesan agar daerah dapat mematuhi regulasi yang mewajibkan pengalokasian paling tidak 3 persen dari total APBD untuk isu sampah.

"Saya titip untuk kabupaten total untuk dapat mengindahkan dari regulasi yang sudah ada di mana peratapan anggaran persoalan sampah itu paling tidak 3 persen dari total APBD karena persoalan sampah ini sangat penting dan Pak Prabowo pun menjadikan isu sampah ini menjadi isu yang penting untuk dipangani sehingga dibukanya peluang untuk pengelolaan sampah di PSN," tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati menjelaskan, pembangunan PLTSa ini direncanakan berlokasi di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan dengan luas lahan seluas 20 Hektare.

Nantinya, PLTSa tersebut memiliki kapasitas minimum sebesar 1.000 ton sampah per hari secara terus menerus dimana Lima wilayah terdekat dengan lokasi akan menjadi pemasok utama sampah, yaitu Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesawaran dan Kota Metro.

Emil Kusumawati juga menjabarkan beberapa masalah dalam pembangunan PLTSa ini, seperti Typing fee yang menjadi kendala dalam realisasi MOU dengan investor sejak 2020. 

Ia menuturkan bahwa masuknya PLTSa dalam daftar PSN diharapkan menghapuskan typing fee dan memastikan pengambilan listrik oleh PLN, dengan subsidi dari pemerintah pusat.

Emil juga menggarisbawahi bahwa Dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk penerbitan penetapan lokasi (penlok), terutama karena sebelumnya terjadi penolakan akibat kurangnya sosialisasi tentang teknologi pengolahan sampah modern yang tidak menimbulkan bau.

Emil Kusumawati juga menjabarkan langkah-langkah penting yang harus dilakukan dalam percepatan pembangunan PLTSa, diantaranya penetapan lokasi (penlok) dimana harus didukung oleh pemerintah daerah dan masyarakat, MoU antar pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota terkait suplai dan pengangkutan sampah ke TPA regional.

Selanjutnya, sertifikasi lahan dimana telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh BPKAD serta proposal proyek yang disusun bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kategori :

Terpopuler

Jumat 06-06-2025,06:41 WIB

Kumpulan Doa Agar Cepat Naik Haji