Inhaler Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Hukum dan Fatwanya

Senin 02-03-2026,14:00 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

LAMPUNG.DISWAY.ID - Bulan Ramadan menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk menunaikan ibadah puasa. Namun, bagi penderita asma atau gangguan pernapasan, muncul pertanyaan penting: apakah penggunaan inhaler saat puasa membatalkan ibadah?

Isu ini kerap dibahas dalam kajian fikih kontemporer karena berkaitan dengan perkembangan medis modern.

Apa Itu Inhaler?

Inhaler adalah alat medis berbentuk semprot yang digunakan untuk membantu melegakan saluran pernapasan, terutama bagi penderita asma. Obat dalam inhaler bekerja dengan cara dihirup langsung ke paru-paru melalui mulut.

BACA JUGA:Rekomendasi Sepatu Basket Murah & Nyaman untuk Pemain Pemula

Karena digunakan melalui rongga mulut, sebagian orang khawatir penggunaannya dapat membatalkan puasa.

Pandangan Ulama tentang Inhaler Saat Puasa

Mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa penggunaan inhaler tidak membatalkan puasa, karena:

  • Zat yang masuk sangat sedikit dan langsung menuju paru-paru.
  • Tidak berfungsi sebagai makanan atau minuman.
  • Tidak memberikan efek kenyang atau nutrisi.

Beberapa lembaga fatwa internasional dan nasional juga telah membahas masalah ini.

BACA JUGA:Tips Makanan Sahur dan Berbuka untuk Pelajar agar Tidak Mengantuk Saat Belajar

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan inhaler bagi penderita asma diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena tidak termasuk kategori makan dan minum.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh sejumlah ulama Timur Tengah yang menilai bahwa partikel obat yang masuk melalui inhaler sangat kecil dan tidak menyerupai konsumsi makanan.

Dalil dan Pertimbangan Fikih

Dalam hukum puasa, sesuatu dianggap membatalkan jika:

  • Masuk ke dalam tubuh melalui rongga terbuka
  • Sampai ke lambung
  • Bersifat mengenyangkan atau bernutrisi

BACA JUGA:Tips Olahraga Ringan Usai Sahur agar Tidak Lemas Saat Puasa

Sementara inhaler bekerja pada sistem pernapasan dan tidak dimaksudkan sebagai asupan makanan. Oleh karena itu, banyak ulama memandangnya sebagai tindakan pengobatan yang diperbolehkan.

Bagaimana Jika Kondisi Asma Parah?

Jika seseorang mengalami serangan asma berat hingga tidak memungkinkan berpuasa, Islam memberikan keringanan (rukhsah). Dalam kondisi tertentu, penderita dapat mengganti puasa di hari lain atau membayar fidyah sesuai ketentuan syariat.

Prinsip utama dalam Islam adalah menjaga keselamatan jiwa (hifz an-nafs). Kesehatan tetap menjadi prioritas.

Kategori :