Detail teknis pelaksanaan kebijakan WFA/WFH ini akan segera diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung.
ASN diminta untuk menunggu informasi resmi sambil pemerintah menyempurnakan regulasi pendukung.
Detail teknis pelaksanaan kebijakan WFA/WFH ini akan segera diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung.
ASN diminta untuk menunggu informasi resmi sambil pemerintah menyempurnakan regulasi pendukung.