LAMPUNG.DISWAY.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Memasuki April 2026, harga BBM non-subsidi tersebut terpantau masih berada di level tinggi dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Berdasarkan pembaruan terbaru dari PT Pertamina (Persero), harga Pertamax di wilayah Lampung saat ini berada di kisaran Rp12.600 per liter.
Angka ini merupakan hasil penyesuaian harga yang mulai berlaku sejak awal Maret 2026 dan masih bertahan hingga saat ini.
Kenaikan ini cukup terasa bagi masyarakat, mengingat sebelumnya harga Pertamax sempat turun ke level Rp12.100 per liter pada Februari 2026.
BACA JUGA:Lampung Selatan Siap Bangun PSEL 1.000 Ton/Hari, Sampah Diolah Jadi Energi Listrik
Naik-Turun Harga BBM, Warga Dibuat Bingung
Pergerakan harga Pertamax dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan tren yang fluktuatif.
Pada awal tahun 2026, harga BBM sempat mengalami penurunan, bahkan memicu respons positif dari masyarakat.
Namun, memasuki Maret hingga April, harga kembali naik ke kisaran Rp12.600 per liter. Perubahan yang cukup cepat ini membuat sebagian warga mengaku bingung dan kesulitan memprediksi pengeluaran bahan bakar.
Tidak sedikit pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha kecil yang mulai mengeluhkan kenaikan tersebut, terutama karena berdampak langsung pada biaya operasional harian.
BACA JUGA:Harga Emas Antam April 2026 Tembus Rp2,85 Juta/Gram, Masih Layak Dibeli atau Tunggu?
Kenapa Harga Pertamax Bisa Naik? Ini Penyebabnya
Kenaikan harga Pertamax bukan tanpa alasan. Ada sejumlah faktor utama yang memengaruhi penyesuaian harga BBM non-subsidi, di antaranya:
1. Harga Minyak Dunia
Harga minyak mentah global menjadi faktor utama. Ketika harga minyak dunia naik, biaya produksi BBM juga ikut meningkat.
2. Nilai Tukar Rupiah
Fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS turut memengaruhi harga impor bahan baku energi.
BACA JUGA:Apa Itu FOMO? Penyebab Kamu Selalu Takut Ketinggalan dan Susah Bahagia
3. Kebijakan Pemerintah
Penyesuaian harga BBM mengikuti formula yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM, termasuk evaluasi berkala setiap bulan.