Cara Cek NPWP Pakai NIK/KTP Secara Online 2026: Cepat, Resmi, dan Tanpa Ribet!

Rabu 22-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Reza
Editor : Reza

LAMPUNG.DISWAY.ID - Sejak diberlakukannya kebijakan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masyarakat kini semakin mudah mengakses layanan perpajakan. 

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyederhanakan sistem administrasi agar lebih efisien dan terintegrasi.

Lalu, bagaimana cara cek NPWP hanya dengan menggunakan NIK atau KTP? Berikut panduan lengkap yang bisa Anda ikuti.

BACA JUGA:Tembus DOAJ Dunia! 3 Jurnal Unila Resmi Diakui Global, Bukti Kampus Lampung Makin Mendunia

Apa Itu Integrasi NIK dan NPWP?

Integrasi ini merupakan kebijakan pemerintah Indonesia yang menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. 

Artinya, Anda tidak perlu lagi menghafal dua nomor berbeda karena NIK kini berfungsi sebagai identitas perpajakan.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah akses layanan publik.

BACA JUGA:Harga Pertamax Turbo dan Dex Naik di Indonesia, Ini Penyebab dan Dampaknya ke Masyarakat

Cara Cek NPWP dengan NIK Secara Online

Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek NPWP menggunakan NIK:

1. Akses Situs Resmi DJP

Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak melalui browser di HP atau komputer Anda.

2. Login ke Akun DJP Online

Masukkan:

  • NIK (sebagai pengganti NPWP)
  • Password akun
  • Kode keamanan (captcha)

Jika berhasil login, berarti NIK Anda sudah terdaftar sebagai NPWP.

BACA JUGA:Mahasiswi Unila Tembus Forum Internasional! Riset Logam Berat Ini Bisa Jadi Dasar Pengawasan Kualitas Air

3. Cek Profil Wajib Pajak

Setelah masuk, Anda dapat melihat data lengkap, termasuk status NPWP, apakah aktif atau tidak.

Cara Cek NPWP Jika Lupa Password

Jika Anda lupa password akun DJP Online, lakukan langkah berikut:

  • Klik “Lupa Password”
  • Masukkan NIK dan email terdaftar
  • Ikuti instruksi reset password melalui email
Kategori :