DPRD Lamteng Desak Razia Lokasi Usaha Tanpa IMB/PBG

DPRD Lamteng Desak Razia Lokasi Usaha Tanpa IMB/PBG

DPRD Lamteng Desak Razia Lokasi Usaha Tanpa IMB/PBG--

Lampung.Disway.id - Demi memaksimalkan PAD, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah diharapkan dapat lebih dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu potensi PAD yang belum terserap maksimal adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua sektor ini diharapkan menjadi potensi memaksimalkan PAD.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Lamteng Husnul Huda, bangunan yang berdiri tanpa IMB/PBG adalah sumber kebocoran PAD yang nyata.

Razia terhadap bangunan tanpa izin ini dijamin oleh hukum, melalui UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperkuat oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mirisnya, razia terhadap bangunan tak berizin disinyalir sangat minim dilakukan. Tak ayal, sejumlah bangunan megah berdiri bebas tanpa IMB/PBG, seolah tak tersentuh hukum.

Legislator asal Partai Golkar tersebut menilai, razia bangunan tak berizin tidak hanya sah, tetapi wajib dilakukan.

Sebab, kata dia, IMB/PBG adalah dasar hukum dalam setiap pembangunan atau renovasi gedung.

Tanpa keduanya, tak hanya terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga potensi kerugian daerah dari sisi retribusi dan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Pemkab Lampung Tengah melalui instansi terkait diharapkan bisa bertindak tegas.

Dirinya yang juga berlatar belakang dari wirausahawan mengaku miris dengan sejumlah pengusaha yang masih abai dengan kewajiban mengurus IMB.

Karenanya, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar ini mengharap Pemda untuk jangan membiarkan pengembang atau perusahaan tertentu terus bebas dari pengawasan, hanya karena nama besar atau hal lainnya.

"Jika rakyat kecil wajib taat aturan, perusahaan pun harus tunduk pada hukum. Salah satunya tertib dalam mengurus izin mendirikan bangunan," tegasnya.

Sumber: