Status Tersangka Dibatalkan, Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung

Status Tersangka Dibatalkan, Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung

Status Tersangka Dibatalkan, Agus Nompitu Kembali Jabat Kepala Disnaker Lampung--

LAMPUNG.DISWAY.ID - BANDARLAMPUNG - Dr. Agus Nompitu kembali aktif menduduki jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi LAMPUNG, yang sebelumnya sempat dibebastugaskan sementara dari jabatan Kepala Disnaker LAMPUNG karena terseret kasus dugaan korupsi di KONI LAMPUNG awal 2024 lalu.

Namun, setelah melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, status tersangka Agus Nompitu dibatalkan pada pertengahan Juni 2025 lalu.

Penyerahan surat keputusan terkait pengisian jabatan Kadisnaker dilakukan Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan kepada Agus Nompitu, pada Senin 7 Juli 2025 pagi di ruangan Sekda.

BACA JUGA:

Agus Nompitu mulai aktif sebagai Kepala Disnaker Lampung per Senin 7 Juli 2025.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kabid Mutasi dan Promosi BKD Lampung Rendi Reswandi saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 7 Juli 2025.

"Benar (Agus Nompitu kembali aktif jabat Kepala Disnaker Lampung, red)," ujar Rendi Reswandi.

Senada, kabar tersebut dibenarkan oleh Agus Nompitu.

"Ya benar, doakan agar saya bisa amanah, aamiin ya rabbal alamin," ujar Agus Nompitu.

BACA JUGA:

Diaktifkan Kembali oleh Gubernur Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mengaktifkan kembali Dr Agus Nompitu, S.E., M.T.P. dalam jabatannya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

Pengaktifan tersebut lewat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang pembebasan sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja.

Sekda Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M. menyampaikan harapan agar pengaktifan kembali Dr Agus Nompitu dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja Dinas Tenaga Kerja.

Sumber: