Kejari Lamteng Kawal Ketahanan Pangan: Selamatkan 35 Hektare Tanah Bengkok juga Bentuk Petani Binaan Adhyaksa

Kejari Lamteng Kawal Ketahanan Pangan: Selamatkan 35 Hektare Tanah Bengkok juga Bentuk Petani Binaan Adhyaksa

--

BACA JUGA:'ZAKAT' HARAM LPEI RP11,7 TRILIUN

Ia menambahkan, Kejaksaan tidak hanya berbicara soal penindakan, tetapi juga pencegahan dan perbaikan sistem.

Dalam konteks ini, pengelolaan tanah bengkok akan dikawal melalui pendekatan hukum yang humanis dan kolaboratif.

Imbauan untuk Warga Trimurjo

Kejari Lamteng juga mengajak masyarakat Trimurjo untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan penyalahgunaan tanah bengkok atau aset kampung lainnya.

BACA JUGA:Ketum Kadin Anindya Bakrie Yakin Kesepakatan Indonesia-EU CEPA Akan Mendongkrak Nilai Perdagangan

“Kalau ada lahan desa yang dikuasai tidak sesuai aturan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tanpa legalitas atau bahkan dialihkan, segera laporkan. Kami akan proses. Ini bukan hanya tugas kejaksaan, tapi juga tugas kita semua,” tutupnya.

Program Petani Binaan Adhyaksa ini akan menjadi pilot project pertama di Lampung Tengah, dan diharapkan bisa menjadi model percontohan nasional dalam pengelolaan aset desa untuk ketahanan pangan berkelanjutan.

Sumber: