Kejari Lamteng Kawal Ketahanan Pangan: Selamatkan 35 Hektare Tanah Bengkok juga Bentuk Petani Binaan Adhyaksa

Kejari Lamteng Kawal Ketahanan Pangan: Selamatkan 35 Hektare Tanah Bengkok juga Bentuk Petani Binaan Adhyaksa

--

LAMPUNGTENGAH – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam mendukung program nasional ketahanan pangan dibuktikan dengan aksi nyata.

Sebanyak 35 hektare tanah bengkok dan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Trimurjo berhasil diselamatkan dan akan dikelola secara profesional melalui program Petani Binaan Adhyaksa.

Langkah tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera, dalam kegiatan peningkatan pemahaman hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi yang digelar di Aula Kelurahan Trimurjo, Selasa, 16 Juli 2025.

Dalam kegiatan yang dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Lamteng, Camat Trimurjo, serta lurah dan kepala kampung se-kecamatan, Kejari Lampung Tengah memaparkan bahwa pengelolaan tanah bengkok selama ini dinilai rawan penyimpangan dan belum tertata secara baik.

BACA JUGA:Indonesia di Panggung Dunia: Dari Peluang Tarif Menuju Kepercayaan Global

“Tanah bengkok ini punya potensi besar mendukung swasembada pangan. Tapi jika dikelola sembarangan, rawan jadi celah korupsi. Kami hadir untuk mengawal agar aset kampung tidak jatuh ke tangan yang salah,” ujar Alfa Dera.

Aset Negara Jangan Dikuasai Pribadi Tanpa Perjanjian dengan Kampung/Kelurahan 

Alfa menjelaskan, 35 hektare lahan yang kini dikawal Kejari akan segera dikelola dalam sistem Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) atau Kelurahan (BUMKel) yang beranggotakan petani aktif.

Program ini sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, khususnya pada bidang ketahanan pangan dan kemandirian desa.

BACA JUGA:Video Musik

“Ke depan tanah bengkok tidak boleh lagi dikuasai individu atau kelompok yang tidak berwenang tanpa legalitas yang jelas dan tercatat di kelurahan/kampung. Ini aset negara, harus kembali untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Peringatan untuk Mafia Pupuk dan Pestisida

Tak hanya mendorong sistem pengelolaan yang tertib, Kejari Lamteng juga memberikan sinyal tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba bermain dalam rantai distribusi pertanian, termasuk mafia pupuk dan pestisida.

“Kepada pihak-pihak yang selama ini bermain-main dengan distribusi pupuk, pestisida, atau sengaja menghambat swasembada pangan, kami minta untuk mundur. Kalau tidak, kami tidak segan melakukan penindakan,” tegas Alfa.

Sumber: