Tembak Polisi Juga Terlibat Kasus Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Jaksa Militer dengan Hukuman Mati

Tembak Polisi Juga Terlibat Kasus Judi, Kopda Bazarsah Dituntut Jaksa Militer dengan Hukuman Mati

Foto ilustrasi terkait Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati terkait keterlibatan judi dan penembakan polisi. --

LAMPUNG.DISWAY.ID - Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, seorang prajurit TNI yang menjadi terduga dalam insiden penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin, Polres Way Kanan, Lampung, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada hari Senin, 21 Juli 2025.

Dalam proses persidangan itu, oditur militer mengajukan tuntutan berat yang mencakup hukuman mati serta pemecatan dengan tidak hormat dari institusi militer bagi terduga.

Hal ini disebabkan karena oditur berpendapat bahwa terduga telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan.

“Menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati kepada terdakwa," ungkap oditur dalam persidangan, Senin 21 Juli 2025. 

BACA JUGA:Duh, 125 Kampung di Way Kanan Belum Ajukan Dana Desa Tahap II

Kopda Bazar dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 silam. 

Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal, serta terlibat dalam aktivitas perjudian yang menjadi sumber penghasilan gelapnya.

Perbuatan Kopda Bazar disebut mencoreng nama baik institusi TNI dan melanggar prinsip-prinsip Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. 

Ia juga dianggap merusak kedisiplinan militer dan merugikan hubungan antar-lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan di Seputih Banyak Terungkap, 3 Pelaku Ditangkap

Selain itu, oditur militer juga menuntut terdakwa dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kesatuan.

Lebih lanjut, majelis hakim akan menjatuhkan vonis pada sidang lanjutan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.

Sumber: