Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka, Dalam Kasus Dugaan Korupsi PKBM Rawa Indah

Kejari Tulang Bawang Tahan Dua Tersangka, Dalam Kasus Dugaan Korupsi PKBM Rawa Indah

--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawa Pitu. 

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sutari Marsono selaku Ketua Yayasan dan Sunarto selaku Operator Yayasan PKBM Rawa Indah. 

Penetapan tersangka keduanya dilakukan di Kantor Kejari Tulang Bawang pada Rabu, 23 Juli 2025.

Marsono dan Sunarto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PKBM Rawa Indah Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2023.

BACA JUGA:Wakil Bupati Tubaba Monitoring Pendistribusian Bantuan Pangan Pemerintah

Penyidik Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 dan Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Melansir dari Radar Lampung, dua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan 11 Agustus 2025.

"Iya benar. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan SM dan S kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kasi Pidsus Kejari Tulang Bawang, Ali Hasbi. 

Diterangkannya, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, Tim Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada para saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM Rawa Indah Tahun Anggaran 2022 - 2023.

BACA JUGA:Lulus SMA dan Ingin Jadi Bankir? Bawa CV-mu ke Festival Si Tepat BTPN Syariah di Balai Desa Bangun Sari Besok!

Kasi Pidsus mengungkapkan, PKBM Rawa Indah pada tahun 2022 dan 2023 menerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sebesar Rp1.046.600.000.

"Jadi berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Auditor Inspektorat Tulang Bawang terdapat Kerugian Negara sebesar Rp887.089.000," tegasnya. 

Dilanjutkannya, dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mengunakan modus tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota dan cap toko penyedia.

Atas kasus ini, keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana.

Sumber: