Penertiban Kendaraan ODOL Yang Melintas di Jalinsum Terkesan Tidak Maksimal

Penertiban Kendaraan ODOL Yang Melintas di Jalinsum Terkesan Tidak Maksimal

--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) yang melintas di Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Lampung menjadi momok.  

Sebab, selain menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan mulai dari Way Kanan ke Bandar Lampung, kondisi jalan yang tidak baik juga menjadi pemicu lakalantas.  

Dari total 221,55 Kilometer (Km) Jalinsum Lampung, setidaknya jalur sepanjang 26,41 Km (Bandar Lampung - Way Kanan) rusak. 

Sayangnya, pihak terkait seperti Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) maupun Dinas Perhubungan (Dishub) terkesan “tutup mata”.

 

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mengerjakan Pengecoran Jalan di 15 Titik Kerusakan

Dilansir dari Radar Lampung, BPJN yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dan sebenarnya memiliki tanggung jawab terhadap kondisi Jalinsum menyatakan kalau penindakan atau penertiban kendaraan ODOL bukan kewenangan mereka.

Kepala BPJN Lampung Susan Novelia mengaku pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan serta menyampaikan laporan teknis terkait penyebab dan dampak kendaraan ODOL yang melintasi Jalinsum.

Pada bagian lain, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung belum memberikan komentar terkait kerusakan jalinsum tersebut. 

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Dishub Lampung Bambang Sumbogo tidak menjawab. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang belum mendapat balasan. 

 

BACA JUGA:Kopdes Merah Putih, Wujudkan Kemerdekaan Sejati Melalui Pemerataan Ekonomi

Sebagai informasi, Lampung belum mempunyai aturan berupa peraturan daerah terkait penertiban kendaraan ODOL ini.  

Semasa Gubernur Arinal Djunaidi, baru terbit surat edaran (SE) bernomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batubara di Provinsi Lampung.

Sumber: