Pemkot Bandar Lampung Genjot PAD Lewat Relaksasi Pajak dan Inovasi Digital

Pemkot Bandar Lampung Genjot PAD Lewat Relaksasi Pajak dan Inovasi Digital

Ilustrasi PAD.--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus mengembangkan strategi ramah masyarakat untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pemulihan ekonomi pasca-pandemi.

Salah satu langkah utamanya adalah pemberlakuan kebijakan relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berupa pembebasan dan potongan hingga 50 persen, yang telah berlaku sejak 2020 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2021.

"Pendekatan ini kami tempuh agar warga tetap patuh membayar pajak tanpa merasa terbebani, terutama di tengah tekanan ekonomi,” ujar Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, Sabtu, 13 September 2025.

Menurutnya, tingkat kepatuhan pembayaran PBB tetap stabil dari 2020 hingga 2024, dengan capaian realisasi sebesar 81,29 persen tahun lalu. Untuk 2025, target penerimaan PBB ditetapkan sebesar Rp110 miliar.

BACA JUGA:Mahasiswi Bandar Lampung Jadi Korban Curanmor di Kos Sukarame, Skripsi di Jok Motor Ikut Raib

Dorong Digitalisasi Layanan Pajak

Alih-alih menaikkan tarif pajak seperti di sejumlah daerah lain, Pemkot Bandar Lampung lebih memilih memperluas digitalisasi layanan untuk memudahkan wajib pajak.

Warga kini bisa membayar pajak secara daring melalui kanal seperti QRIS, aplikasi L-Online, Tokopedia, Blibli, Qlau, dan situs banklampung.co.id, termasuk gerai Alfamart, Indomaret, serta teller Bank Lampung.

"Inovasi terbaru kami adalah stiker barcode untuk objek PBB. Cukup scan, wajib pajak bisa cek tunggakan, riwayat pembayaran, bahkan langsung bayar via QRIS," jelas Desti.

BACA JUGA:FIFGROUP Hajatan Cabang Bandar Jaya Banjir Promo hingga Gelar Aksi Peduli Anak Yatim

Bahkan, Pemkot juga memberikan pembebasan denda dan sanksi administrasi bagi warga yang melunasi tunggakan PBB sejak tahun 1992 hingga 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Desti juga menjelaskan bahwa selain PBB, PAD Kota Bandar Lampung banyak ditopang dari pajak sektor jasa dan konsumsi.

Beberapa di antaranya adalah PBJT makanan/minuman, hotel, listrik, parkir, hiburan, serta BPHTB, pajak reklame, dan pajak air tanah.

Namun, tantangan tetap ada, seperti rendahnya kesadaran pajak, keterbatasan kualitas SDM, dan belum optimalnya sistem informasi pajak daerah.

BACA JUGA:SKCK Jadi Syarat PPPK, 2.200 Warga Serbu Polres Way Kanan

Untuk mengatasinya, Pemkot membuka berbagai akses layanan pajak di Gedung Satu Atap, Mall Pelayanan Publik, hingga kelurahan dan kecamatan.

"Harapannya, strategi ini bisa meningkatkan PAD secara berkelanjutan sekaligus menjaga daya beli masyarakat," pungkas Desti.

Sumber: