Kriminalisasi Mahasiswa FISIP UNILA, Pelaku Anak Pejabat Publik, Masih Bebas

Kriminalisasi Mahasiswa FISIP UNILA, Pelaku Anak Pejabat Publik, Masih Bebas

Kriminalisasi Mahasiswa FISIP UNILA, Pelaku Anak Pejabat Tanggamus, Masih Bebas--

LAMPUNG.DISWAY.ID - BANDARLAMPUNG - Miris! Penegak hukum kembali tak berdaya dihadapan penguasa. Kejadian yang bermula ingin menolong korban, berujung dugaan kriminalisasi terhadap 3 mahasiswa Fakultas Ilmu Politik Universitas Lampung.

Sementara pelaku dugaan kekerasan terhadap perempuan tersebut, merupakan anak dari anggota dewan dari Tanggamus dari partai berkuasa, mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.

Kronologi Peristiwa:

Diawali ketika seorang perempuan, dijemput paksa oleh mantan pacarnya, anak pejabat publik dan dibawa ke rumah kakek pelaku. 

Tidak lama kemudian, melalui pesan singkat, korban mengabarkan telah mengalami kekerasan fisik dan bahkan diancam akan dibunuh oleh pelaku. 

Mendengar kabar tersebut, empat teman perempuannya bersama tiga mahasiswa FISIP Unila bergegas untuk menolong.

Saat tiba di lokasi, teman-teman korban mencoba meminta bantuan dari RT setempat, namun tidak mendapatkan respon yang baik.

Ketika pasangan tersebut keluar, terjadi keributan karena sang mantan diduga berusaha memaksa perempuan itu kembali masuk ke rumah.

Keempat teman perempuannya mencoba menahan, tetapi justru diduga dicekik hingga leher dan tangan mereka membiru. 

Melihat tindakan kekerasan tersebut, secara spontan ketiga mahasiswa ikut melerai. 

Tidak ada rencana, tidak ada niatan jahat—hanya reaksi kemanusiaan melihat perempuan diperlakukan kasar di depan mata.

Dugaan Ketimpangan Proses Hukum

Yang terjadi setelahnya sungguh ironis dan patut dipertanyakan. Tiga mahasiswa yang berniat menolong justru ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pengeroyokan oleh pihak kepolisian. 

Sementara laporan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh sang mantan terhadap korban dan keempat teman perempuannya terkesan tidak mendapat perhatian yang sama serius dari aparat penegak hukum.

Sumber: