Aturan Baru SPMB Jalur Domisili, Nilai Dulu Diutamakan, Baru Jarak Rumah

Aturan Baru SPMB Jalur Domisili, Nilai Dulu Diutamakan, Baru Jarak Rumah

Aturan Baru SPMB Jalur Domisili, Nilai Dulu Diutamakan, Baru Jarak Rumah--

LAMPUNG.DISWAY.ID - BANDARLAMPUNG - Tahun ini SPMB jalur domisili tidak semata-mata ditentukan berdasarkan jarak domisili ke sekolah yang dituju. Tetapi berdasarkan perengkingan nilai dari calon peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Thomas Amirico menyebut, tahun ajaran 2025/2025 SPMB SMA jalur domisili lebih mengutamakan perengkingan nilai.

Sistem penerimaan murid baru (SPMB) SMA tahun ajaran 2025/2026 mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025.

Kata Thomas, berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025, penerimaan jalur domisili tidak hanya semata-mata melihat jarak sekitar ke rumah seperti jalur zonasi lalu.

BACA JUGA:

Ada orang tua dari calon siswa yang sempat protes lantar jarak domisili anaknya ke sekolah dekat namun nama anaknya hilang dari daftar, sedangkan yang jaraknya lebih jauh masuk didaftar.

"Sekarang ada perbedaan. Kalau dulu yang penting rumah dekat dengan sekolah itu yang lolos," ujar Thomas, Rabu 18 Juni 2025.

"Sekarang tidak, yang penting dia (calon siswa, red) masuk zonasi dulu berdasarkan domisili. Tapi nanti tetapi rata-rata nilai akademiknya yang nilainya besar itu yang akan diterima pihak sekolah," sambungnya.

Barulah, disampaikan Thomas, jika nilai calon siswa sama maka yang akan dilihat untuk menentukan dia diterima atau tidak jarak rumah ke sekolah.

BACA JUGA:

"Kalau misal nilainya sama baru nanti dihitung jarak yang mana yang paling dekat. Itu sudah ketentuan nya Permendikbud jadi kita mengikuti juknisnya," ucapnya.

Selain itu, dijelaskan Thomas, selama proses SPMB, masyarakat bisa memantau nilai siswa mendaftar.

Sehingga, potensi kecurangan dalam proses SPMB di sekolah dapat diminimalisir.

"Kalau ada nilainya yang lebih rendah tapi bisa masuk pasti akan terlihat. Karena semuanya bisa dilihat di sistem," tuturnya.

Sumber: