LAMPUNG.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap peredaran bahan pokok di pasar menjelang Hari Raya Idulfitri. Pengawasan ini difokuskan terutama pada komoditas daging yang permintaannya meningkat selama Ramadan hingga Lebaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah berbagai praktik kecurangan di pasar, termasuk kemungkinan peredaran daging oplosan yang dapat merugikan konsumen.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, mengatakan pengawasan bahan pokok dilakukan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah.
Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah dengan anggota yang berasal dari Dinas Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan. Tim ini bertugas memantau distribusi, ketersediaan, serta pergerakan harga berbagai komoditas pangan.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Soroti Minimnya Daya Tampung SMA, Pesantren Jadi Penyelamat 20 Ribu Lulusan SMP
“Pengawasan bahan pokok terus kami lakukan melalui Satgas Pangan yang memantau perkembangan harga sekaligus memastikan peredaran pangan tetap terkendali,” kata Erwin, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, pengawasan khusus terhadap komoditas daging lebih banyak dilakukan oleh Dinas Pertanian karena instansi tersebut membidangi sektor peternakan.
Meski permintaan daging meningkat menjelang Idulfitri, hingga saat ini pemerintah belum menemukan adanya praktik pencampuran daging di pasar-pasar Kota Bandar Lampung.
“Sampai saat ini alhamdulillah belum ditemukan adanya daging oplosan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di Bandar Lampung, Ini Daftar Lokasinya
Erwin menambahkan, para pedagang daging sapi dan pedagang daging babi diwajibkan berjualan di lokasi yang terpisah guna menghindari potensi pencampuran produk.
“Khusus pedagang daging sapi dan daging babi memang harus berjualan di tempat yang berbeda,” jelasnya.
Walaupun belum ditemukan pelanggaran, pemerintah tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan adanya pedagang yang mencampur daging sapi dengan jenis daging lain yang tidak halal.
Apabila praktik tersebut ditemukan, pemerintah akan menyerahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Beri Bonus Atlet SEA Games 2025, Peraih Medali Dapat Uang Tunai dan Umroh