Selain itu, pengguna juga harus menyertakan data lengkap, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama lengkap, alamat sesuai data terdaftar, email aktif, serta nomor telepon yang dapat dihubungi.
Tak hanya itu, DJP juga mewajibkan adanya pernyataan afirmasi dalam isi email. Pernyataan ini berisi pengakuan bahwa pemohon adalah pemilik sah data tersebut dan bersedia bertanggung jawab secara hukum atas informasi yang diberikan.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga keamanan data serta mencegah potensi penyalahgunaan informasi perpajakan.
Dengan berbagai pilihan layanan yang tersedia, DJP berharap masyarakat tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan lancar tanpa kendala berarti.
Kemudahan akses ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di era digital.