Puasa Ramadan Ditinggalkan Tanpa Uzur, Apakah Tidak Bisa Qadha?

Puasa Ramadan Ditinggalkan Tanpa Uzur, Apakah Tidak Bisa Qadha?

Puasa Ramadan Ditinggalkan Tanpa Uzur, Apakah Tidak Bisa Qadha?--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Sebagian orang pernah mengalami penyesalan karena membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Dalam kondisi tersebut, sering beredar sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa puasa yang ditinggalkan tidak akan tergantikan meskipun dibayar dengan puasa sepanjang tahun. 

Pernyataan ini terdengar sangat tegas, namun penting untuk meninjau sumber dan kualitas hadisnya menurut penilaian para ulama.

Riwayat yang dimaksud dinisbatkan kepada Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: siapa yang berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa keringanan (uzur) dan bukan karena sakit, maka puasa tersebut tidak akan tergantikan walaupun ia berpuasa setahun penuh. Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah dengan redaksi yang mirip.

Namun, ketika diteliti dari sisi sanad, para ahli hadis memberikan sejumlah catatan penting. Jalur periwayatan hadis ini melalui Abul Muthawwis dari ayahnya, dari Abu Hurairah. 

Salah satu perawinya, Yazid bin Al-Muthawwis, dinilai bermasalah. Imam Ahmad dan Imam Al-Bukhari menyatakan bahwa mereka tidak mengenal perawi tersebut. 

Ibnu Hajar juga menilai hadisnya lemah dalam kitab At-Taqrib. Kondisi ini membuat sanadnya tidak cukup kuat untuk dijadikan hujah hukum.

Kelemahan lain terdapat pada ayah Abul Muthawwis yang berstatus majhul (tidak jelas identitas dan kredibilitasnya). 

Dalam ilmu hadis, perawi majhul menyebabkan riwayat tidak bisa dijadikan landasan utama dalam penetapan hukum. 

Selain itu, ada pula keraguan apakah ia benar-benar mendengar langsung dari Abu Hurairah. Jika tidak ada kepastian pertemuan dan periwayatan langsung, maka sanad dinilai terputus.

Sejumlah ulama menegaskan kelemahan hadis ini. Ibnu Khuzaimah menyatakan bahwa riwayat tersebut tidak sahih karena perawinya tidak dikenal. Al-Baihaqi menjelaskan bahwa kafarat yang sahih dalilnya hanya berlaku pada pelanggaran puasa karena jima (hubungan suami istri) di siang hari Ramadan. 

Ibnu Abdil Barr juga menegaskan bahwa hadis dhaif tidak dapat dijadikan dasar penetapan hukum. Syaikh Al-Albani pun memasukkan riwayat ini dalam kategori lemah dalam kajian beliau terhadap Sunan Ibnu Majah.

Dengan demikian, pernyataan bahwa puasa yang dibatalkan tanpa uzur “tidak akan tergantikan meski diganti setahun” tidak dapat dipastikan sebagai sabda Nabi ﷺ yang sahih. Walaupun begitu, membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar’i tetap termasuk dosa besar.

Sikap yang benar bagi orang yang terlanjur melakukannya adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatan tersebut, berkomitmen tidak mengulanginya, dan tetap mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan. 

Taubat yang jujur dan qadha puasa sesuai tuntunan ulama menjadi jalan perbaikan yang benar, tanpa bersandar pada riwayat yang lemah.

Sumber: