Gubernur Mirza Berhasil Perjuangkan Harga Singkong Rp1.350, Alzier Beri Apresiasi

Gubernur Mirza Berhasil Perjuangkan Harga Singkong Rp1.350, Alzier Beri Apresiasi

Gubernur Mirza Berhasil Perjuangkan Harga Singkong Rp1.350, Alzier Beri Apresiasi--

LAMPUNG.DISWAY.ID - Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, memberikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan harga singkong antara Pemerintah Provinsi Lampung dan 13 pemilik pabrik tapioka pada Selasa (25/11).

Alzier menilai kesepakatan ini menjadi kabar baik bagi ribuan petani singkong yang selama bertahun-tahun terdampak fluktuasi harga yang tidak stabil.

Ia juga memuji konsistensi dan kegigihan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang sejak awal masa jabatannya pada Februari 2025 terus memperjuangkan kenaikan harga singkong dari kisaran Rp700–1.000 per kilogram menjadi Rp1.350 per kilogram.

Upaya tersebut dilakukan dengan berkali-kali melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar harga acuan Rp1.350 dapat diberlakukan secara nasional.

Hasil perjuangan itu mulai terlihat ketika Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerapkan kebijakan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tepung tapioka demi melindungi petani lokal dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Kebijakan ini diumumkan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 19 September 2025 di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

“Perjuangan ini layak dihargai. Hampir 20 tahun petani singkong hidup dalam ketidakpastian harga. Sekarang pemerintah hadir memberikan kepastian,” ujar Alzier yang juga menjabat sebagai Ketua KSPSI Provinsi Lampung, Jumat (27/11/2025).

Ia juga mengapresiasi kerelaan para pelaku industri tapioka yang akhirnya menyetujui penetapan harga baru tersebut. Menurut Alzier, sinergi antara pemerintah dan pengusaha membuka peluang peningkatan kesejahteraan petani tanpa mengabaikan kepentingan industri.

“Pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw, juga hadir dan mendukung. Semoga keputusan ini membawa manfaat bagi semua pihak,” tambahnya.

Masalah harga singkong memang telah berlangsung lebih dari 30 tahun. Setiap kali harga turun, petani sering melakukan protes, sementara banyak pabrik memilih menghentikan pembelian atau menutup operasional. Akibatnya, pemerintah sering berada di posisi sulit di antara tuntutan petani dan kepentingan 13 pabrik tapioka.

Melalui kesepakatan terbaru, pemerintah dan pengusaha Tapioka menyetujui harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen.

Ketentuan tersebut berlandaskan pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang berlaku sejak 10 November 2025.

Meski demikian, singkong yang diterima pabrik tetap harus memenuhi standar mutu tertentu, seperti bebas tanah dan kotoran, tidak bercampur bonggol, usia tanaman minimal delapan bulan, dalam kondisi baik, serta tidak terkontaminasi bahan berbahaya.

Sumber: