Skandal Rp9 T Kemendikbudristek, Periksa 5 Saksi Kunci, Kejagung Usut Mantan Menteri

Skandal Rp9 T Kemendikbudristek, Periksa 5 Saksi Kunci, Kejagung Usut Mantan Menteri--
LAMPUNG.DISWAY.ID - JAKARTA - Kejaksaan Agung saat ini tengah menginvestigasi secara serius dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek RI) dengan total nilai mencapai lebih dari Rp9 Triliun.
Kasus ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, tim penyidik terus melakukan pengusutan terhadap pejabat dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Ada kabar yang menyebutkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga akan menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
BACA JUGA:
- Membangun dari Desa, Desaku Maju Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lampung
- Kadin Indonesia Terima Kunjungan Dubes Swiss, Bahas Potensi Kerja Sama Melalui Pendidikan Vokasi
Kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan, menandakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki bukti awal yang kuat untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Meskipun belum ada tersangka resmi yang diumumkan, namun tidak bisa dipungkiri bahwa waktu tersangka diumumkan hanyalah masalah waktu.
Saat ini, lima pejabat Kemendikbudristek telah diperiksa sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga mengetahui Program Digitalisasi Pendidikan terus dilakukan, baik dari unsur pemerintah maupun dari pihak swasta.
"Pada hari ini, lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik," ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta.
BACA JUGA:
- Anindya Bakrie Tekankan Pentingnaya Sinergi Antara Kadin dan Pemerintah Daerah untuk Dorong Investasi
- Panjatkan Doa, Cari Ketenangan di Tengah Kehilangan Pasangan
Lima saksi tersebut merupakan tokoh-tokoh kunci dalam Kemendikbudristek selama periode korupsi yang diduga terjadi, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Paud, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019; Plt. Direktur Jenderal Paud.
Selain itu ada Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020; Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Kemudian ada Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; dan Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Sumber: