Provinsi Lampung Ditarget Prevalensi Stunting Tahun 2025 13,2 Persen

Provinsi Lampung Ditarget Prevalensi Stunting Tahun 2025 13,2 Persen--
Menurut Jihan, peningkatan prevalensi stunting di kabupaten/kota dipicu oleh lemahnya tata kelola, minimnya anggaran, kurangnya komitmen, dan terbatasnya data.
BACA JUGA:
- Pemprof akan Pastikan Pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024
- Pelaku Usaha Wisata yang Tak Berkontribusi ke Daerah, Pemkot Bandar Lampung akan Tindak Tegas
Intervensi spesifik seperti ASI eksklusif, konsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), pemeriksaan anemia, gizi ibu hamil KEK, layanan ANC, imunisasi, pemantauan tumbuh kembang, dan MP-ASI juga masih belum optimal.
Selain itu, intervensi sensitif seperti perbaikan Wash (air minum dan sanitasi), pemberdayaan orangtua seperti program Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) diharapkan dapat terus dioptimalkan dan diterapkan di seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan arahan Kemendagri tanggal 15 April 2025, tahun 2024 merupakan tahun terakhir pelaksanaan strategi nasional penurunan stunting dengan 5 pilar dan 8 aksi konvergensi.
Selanjutnya, akan diterapkan strategi baru Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) dengan 6 pilar, sebagaimana tercantum dalam draft revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui Surat Edaran Kemendagri Nomor 400.5.7/1685/Bangda tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Provinsi diminta tetap melaksanakan Penilaian Kinerja 8 Aksi Konvergensi tahun 2024 sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Penilaian Kinerja ini bertujuan untuk mengukur, mengevaluasi, dan memberi apresiasi atas pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Kegiatan ini bukan ajang kompetisi, melainkan sarana untuk meningkatkan motivasi, berbagi strategi, dan memperkuat kolaborasi dalam percepatan penurunan stunting," pesannya.
Sumber: