Dukung Sikap Konsisten Kadisdik Lampung Sesuai Juknis Penerimaan Siswa Baru Semua Jalur

Dukung Sikap Konsisten Kadisdik Lampung Sesuai Juknis Penerimaan Siswa Baru Semua Jalur--
Si anak yang sejak kelas 1 SMP sudah sekolah di Bandar Lampung juga diperbolehkan masuk melalui jalur ini.
Asal melampirkan surat tugas atau surat pindah kerja orangtua di wilayah Bandar Lampung.
Proses ini sudah berjalan. Verifikasi formal dan materiil pun sudah dilakukan.
Bahkan, nama nama yang bakal lulus pun sudah diketahui karena bisa dilihat dari sistem yang ada.
Namun, Selasa sore (24 Juni), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico meminta agar penerimaan siswa SMU/SMK Negeri jalur ini ditakedown terlebih dahulu.
Kadisdik meminta agar penerimaan siswa melalui jalur ini harus sesuai juknis dan meminta dilakukan verifikasi ulang.
BACA JUGA:
- Jusuf Kalla : PMI Harus Respon Cepat Bantu Masyarakat yang Terdampak Bencana
- Lampung Tuan Rumah FESyar Regional Sumatera 2025, Dorong Masjid Jadi Motor Ekonomi Syariah
“Saya baru sore ini mendapat komplain dari seseorang yang malaporkan ke saya bahwa penerimaan siswa baru jalur ini tidak sesuai juknis. Dan saya langsung perintahkan kepada panitia untuk taat juknis dan lakukan verifikasi ulang,” ujar Thomas Amirico saat saya konfirmasi.
Menurut Kadisdik, dari hasil verifikasi dan calon siswa yang mendaftar, ternyata benar dan ditemukan ada pelanggaran juknis.
Dan ia minta semua yang tidak sesuai persyaratan tidak boleh diterima.
Dan harus dilakukan verifikasi ulang.
Sontak saja sikap tegas Kadisdik ini membuat panitia kalang kabut. Dan menyampaikan ke wali calon siswa untuk datang ke sekolah guna verifikasi ulang.
Sebab, menurut rencana pengumuman kelulusan siswa diumumkan Rabu besok (25 Juni) atau Kamis lusa (26 Juni).
Saya sangat mendukung sikap tegas Kadisdik untuk tetap konsisten pada juknis. Itu harus dilakukan pada semua jalur penerimaan dan berlaku pada siapapun.
Dan tidak boleh memberikan dispensasi pada siapapun. Semua siswa yang lulus harus sesuai persyaratan yang tertera dalam juknis.
Sumber: